Seberapa besar gaji yang diterima oleh TKW asal Indonesia di Hongkong adalah kisara HK $ 4.110 yang jika di rupiahkan bisa mencapai Rp 6.000.000 untuk saat ini. Bagaimana masalah tentang potongan gaji? Terkadang masih menjadi persoalan yang rumit karena selalu berbeda antara yang satu dengan lainnya.
Sebenarnya peraturan resmi dari HK adalah potongan gaji 5 bulan untuk TKW dari Indonesia. namun sayangnya Terlalu banyak oknum yang membodohi TKW dari indonesia. Awal permasalahannya adalah TANDA TANGAN SURAT PERJANJIAN. walaupun HK hanya menetapkan 5 bulan namun sayangnya ketika proses ke HK , tkw yang berada di PJTKI di sodori berbagai macam surat perjanjian yang HARUS di tanda tangani tanpa boleh membacanya terlebih dahulu, kadang surat tersebut menggunakan bahasa inggris yang tidak semua tkw paham. mungkin didalamnya di tulis alasan alasan yang sengaja di buat buat untuk bisa memotong gaji lebih besar.
MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Kantor Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong Matthew Cheung membahas perlindungan dan penyelesaian masalah TKI di Hong Kong.
“Pada hakikatnya, kedua pemerintah bersepakat untuk terus meningkatkan perlindungan kepada TKI di Hong Kong,” kata Hanif Dhakiri dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Pertamuan itu dilakukan dalam kunjungan kerja Menaker ke Hong Kong, kemarin. Dalam pertemuan itu Hanif didampingi Konjen KJRI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat, Dirjen Binapenta Kemnaker Hery Sudarmanto dan Dirjen Binalattas Kemnaker Khairul Anwar.
Menaker mengatakan dalam pertemuan itu disepakati penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama yang harus dikoordinasikan secara benar dan efektif.
“Kedua negara harus bekerja sama dan bersikap proaktif untuk meningkatkan aspek perlindungan dan mempercepat penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan TKI di Hong Kong,” kata Hanif.
Menurut data Maret 2015, terdapat 149.838 orang TKI di Hong Kong yang sebagian besar bekerja sebagai TKI sektor domestik.
Permasalahan umum yang dihadapi TKI di Hong Kong antara lain penganiayaan, hutang piutang, kecelakaan kerja, klaim hak pribadi, kriminal, pemotongan gaji secara berlebihan (overcharging).
Masalah ketenagakerjaan lainnya yang kerap menimbulkan masalah adalah TKI melampaui izin tinggal (overstay), penahanan dokumen, agen tidak terdaftar, terlantar, PHK/pemutusan kontrak kerja (termination), gaji di bawah standar dan gaji tidak dibayar. *di salin dari sumber : (http://www.dpp.pkb.or.id/content/bahas-masalah-tki-menaker-temui-pejabat-hongkong)