Perencanaan proyek yang telah siap dengan matang berbekal adanya gambar desain plus anggaran biaya serta konsultan sipil yang telah anda tunjuk, maka pada proses berikutnya adalah melakukan persiapan untuk semua urusan/hal-hal mengenai perijinan pendirian bangunan. Satu hal lagi yang juga sangat penting adalah mengenai surat-surat perjanjian kerja dengan pihak pelaksana (kontraktor) juga harus di lengkapi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Mengenai perijinan pendirian bangunan atau IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), pemilik proyek atau seseorang yang di tunjuk perlu datang ke dinas perizinan propinsi setempat atau di subdinas pengawasan pembangunan wilayah kota kabupaten. Lalu mencari informasi tentang loket pelayanan IMB pada kantor tersebut.
Berikut ini ada beberapa hal yang harus anda lengkapi ketika mengurus IMB.
I. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) satu lembar.
II. Fotokopi surat-surat tanah (satu set) dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:
* Sertifikat tanah
* Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
* Survei kavling dari pemerintah daerah, kotamadya datau instansi lain yang ditunjuk gubernur.
* Rekomendasi dari kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah.
* Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah.
* Hasil sidang Panitia A yang dikeluarkan kantor Pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon:
* Surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari gubernur, bagi yang diisyaratkan.
* Keterangan dan peta rencana kota dari dinas / suku dinas tata kota sebanyak minimal tujuh lembar.
* Peta kutipan rencana kota dari dinas / suku dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
* Gambar rancangan arsitektur bangunan minimum tujuh set.
* Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real estate dan daerah bukan pemugaran.
* Gambar rancangan arsitektur bangunan dilengkapi hasil penilaian / penelitian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran.