Setelah peminjam mendapatkan uang untuk dimanfaatkan sebagai kebutuhannya maka langkah rutin selanjutnya selama jangka waktu yang sudah disetujui, peminjam (nasabah) diwajibkan mencicil tagihan pinjaman tanpa agunan tetapnya tiap bulan (bunga flat) dan sebaiknya beberapa hari sebelum jatuh tempo yang sudah disetujui.
Terkadang dikarenakan padatnya aktifitas nasabah seringkali lupa atau tidak mengingat kapan tagihan cicilan harus dibayarkan. Untuk terhindar dari denda cicilan pinjaman yang sebenarnya tidak besar, berikut beberapa masukan yang bisa bermanfaat untuk nasabah.
Memo sebagai pengingat jatuh tempo pembayaran cicilan kredit tanpa agunan
Gunakanlah memo pada alat komunikasi seperti handphone yang sudah memiliki fasiltas alarm, dan hp pasti akan selalu berada dalam genggaman atau juga bisa laptop, netbook, komputer semacamnya yang biasa dgunakan untuk aktifitas sehari-hari.
Setting agar gadget tersebut melakukan reminder atau sebagai pengingat waktu pembayaran cicilan tagihan pinjaman tanpa agunan ke pihak bank.
Atur agar waktunya tidak terlalu dekat (mepet) sehingga nasabah punya waktu aman dan terhindar dari biaya denda keterlambatan cicilannya. Bisalah mengatur gadget untuk mengingatkan 4 hari sebelum jatuh tempo yang ditetapkan.
Mengapa 4 hari sebelumnya? Ini karena melakukan pembayaran cicilan pinjaman tanpa agunan tersebut akan lebih aman adalah 3 hari dari masa jatuh tempo yang sudah disepakati.
Jika melakukan layanan transfer ATM antar bank biasanya akan memakan waktu sekitar 2×24 jam untuk sampai ke account bank yang dituju. Jadi 3 hari sebelum masa jatuh tempo adalah waktu yang dianjurkan dan sangat tepat melakukan pembayaran cicilanya.